Kita sering mendengar jika ada bencana alam atau apapun hal buruk yang terjadi di masyarakat dan memerlukan uluran tangan pemerintah dalam hal memberikan bantuan sering atau bahkan selalu mengalami keterlambatan. Bahkan jauh lebih cepat lembaga-lembaga sosial independen, organisasi, perusahaan swasta dan lembaga-lembaga selain pemerintah lainnya. Kenapa?
Sedikit mengulas, bahwa anggaran atau dana apapun yang ada di pemerintah di akses melalui oleh Kementerian Keuangan yang mempunyai perpanjangan tangan di daerah bernama Kantor Pusat Perbendaharaan Negara, disingkat KPPN. Jika misalnya sebuah Pemerintah Daerah memiliki aliran dana Dekonsentrasi dari Pemerintah Pusat maka jumlah dana yang akan dikelola oleh pemda tersebut memiliki jumlah yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran(DIPA) yang ditentukan pemerintah pusat untuk daerah tertentu. Besar dana yang tertera dalam DIPA sangat ditentukan oleh penentuan dan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) masing-masing pemerintah daerah di tahun sebelumnya. Semua pengajuan tersebut akan dirangkum dan dijadikan salah satu bahan Kementerian untuk mengajukan permohonan anggaran ke DPR-RI. Banyak ‘bargaining’ yang diajukan oleh Kementerian ke DPR-RI dalam menentukan jumlah anggaran ini.
Singkat cerita setelah masing-masing pemerintah daerah memperoleh DIPA dan RKAKL maka penggunaan anggaran harus sesuai dengan poin-poin yang telah diajukan di tahun sebelumnya. Di sinilah letak hambatan saat bencana alam datang dan masyarakat memerlukan bantuan yang notabene harus cepat. Pemerintah daerah tidak bisa secara langsung menggunakan akses dana yang ada untuk kebutuhan ini, namun harus sesuai dengan apa yang diajukan di tahun sebelumnya. Jika mata anggaran disalahgunakan untuk kepentingan lain walaupun untuk kebutuhan mendesak seperti ini maka dikatakan menyalahi aturan dan melanggar hukum.














